Pelaku Pariwisata di Bali Mengusulkan Agar Boleh Ada Pesta Saat Nataru

Denpasar - Pelaku pariwisata di Bali mengusulkan agar perayaan pesta saat Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 diperbolehkan. Pesta bisa dilakukan dengan sejumlah parameter tertentu.

"Secara umum belum ada acara-acara, karena kan (pesta) khusus nanti Nataru kan tidak boleh dilakukan. Tapi saran saya, kenapa kita gak coba, adakan saja (pesta) dengan beberapa criterion," kata Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana, Rabu (8/12/2021).

Menurut Agung Partha, ada beberapa criterion yang bisa ditetapkan saat perayaan pesta ketika Nataru. Criterion tersebut yakni pesta harus dilakukan di ruang terbuka yang bisa dikontrol seperti hotel atau tempat lain, kapasitas maksimal 50 persen, tidak boleh konsumsi alkohol dan dengan batas waktu hingga pukul 02.00 WITA.

Dengan begitu, pesta saat Nataru tetap bisa diadakan dan tetap bisa terkontrol. Agung Partha mengaku, masukan ini sudah pihaknya diberikan ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

"Sudah kita share sih ke Kementerian Pariwisata masukannya. Seandainya masih bisa fleksibel ya lakukan seperti itu. Ya artinya istilahnya perayaan, tapi yang terkontrol," terangnya.

Agung Partha menyebut usulan tersebut disampaikan karena berkaca dari odalan atau upacara umat Hindu di Bali yang kerap dihadiri oleh ribuan orang. Meski banyak orang datang saat upacara, kondisi Bali hingga saat ini masih baik-baik saja.

Karena itu, pihaknya mengusulkan agar pemerintah memberi ruang pelaksanaan pesta saat Nataru. Namun pesta tetap dilakukan dalam kondisi yang terkontrol.

"Pesta bisa dilakukan di ruang terbuka, kondisi (kapastitas) 50 persen, nah ditambah antigen, sifatnya itu harus mendaftar kalau bisa ke satgas. Jadi artinya dibuka jangan sembarangan. Justru kalau melanggar izinnya dicabut gitu misalnya, langsung," pinta Agung Partha.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Darmadi tidak mengizinkan tempat hiburan malam (THM) menggelar pesta saat Nataru, termasuk pesta kembang api. Pesta tidak diizinkan karena euforianya cenderung berlebihan.

"Tidak boleh ada event, (kembang api) tidak boleh ada. Sudah jelas kalau namanya event pasti kecenderungan euforia berlebihan, pasti itu. Ini yang kita tidak izinkan. Tidak boleh ada pesta kembang api dan tidak boleh ada celebration khusus. Tidak boleh ada mendatangkan artis tamu," tegasnya.

Dirinya memastikan akan melakukan tindakan tegas terhadap para pengelola THM yang melanggar ketentuan. Pihaknya di Satpol PP provinsi bersama kabupaten dan kota bakal turun melakukan pemantauan.

"Iya, kita akan melakukan tindakan tegas bilamana mereka melanggar. Jelas ada pemantauan karena kita sudah ada komitmen dan kita sepakati ada tindakan tegas (berupa) sanksi penutupan bahkan mungkin pendendaan tergantung salahnya seperti apa," kata dia.

Adapun ketentuan denda bagi pelaku usaha di Bali sebesar Rp 1 juta. Sanksi penutupan sementara antara 1-2 bulan dan penutupan permanen bisa saja dilakukan bila pengelola THM masih bandel.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Museum yang Berisi 80 Jenis Nyamuk Terletak di Pangandaran Jawa Barat

Para Traveler Keluhkan Tulisan "Selamat Datang" di Gerbang Geopark Ciletuh Palabuhanratu Sangat Kecil

Masjid Raya Sumatera Barat Menjadi Salah Satu Masjid Arsitektur Terbaik Dunia